"WADAH MEDIA KOMUNIKASI DAN INFORMASI UNTUK KALANGAN SENDIRI"
Jika ada saran-saran sampaikan melalui email : pepenaditama@rocketmail.com

Minggu, 31 Maret 2013

ANGGARAN DASAR YAYASAN - T.T.S


"MUKADIMAH"
Bahwa, sudah saatnya kita bersatu guna menata  kehidupan bersaudara dan berkeluarga sebagai pewaris dan penerus masa depan dirasa perlu WADAH sebagai sarana perekat dan mengorganisir diri agar siap dan mampu untuk mengemban tugas-tugas yang diamanahkan dalam pembinaan keluarga.
Bahwa, dengan rasa tanggung jawab sebagai anggota keluarga yang peduli dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka  dibentuklah wadah  bersama dengan nama YAYASAN TUNGKU TIGO SAJARANG dan seterusnya disingkat YTTS

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

NAMA
Pasal 1
Wadah ini bernama YAYASAN TUNGKU TIGO SAJARANG atau  disingkat YTTS

WAKTU
Pasal 2
Wadah ini dicetuskan pada tanggal 1 September  2011 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 3
1. YAYASAN TUNGKU TIGO SEJARANG (YTTS ) berkedudukan di Jakarta mencakup di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
ASAS, WATAK DAN JATIDIRI
PASAL 4
1  Yayasan ini berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-
    Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 .
2.Watak Yayasan ini Berke-Tuhanan Yang Maha Esa
3. Jatidiri Yayasan ini adalah Yayasan yang mempunyai semangat Gotong Royong, Peduli,
   Jujur  dan Adil
BAB III
T U J U A N
PASAL 5
Yayasan Tungku Tigo Sejarang ( YTTS) bertujuan :
1. Menanamkan kesadaran dan memberi pencerahan tentang nilai-nilai bersaudara  kepada
    setiap anggota
4.Memotivasi anggota untuk mencintai keluarganya dan turut berpatisipasi dan berjuang demi
   masa depan anak dan kemenakan dan cucu
5. Aktif didalam upaya menanamkan sikap dan jiwa.
6.Mencerahkan dan mencerdaskan serta menyadarkan agar memahami akan tanggung jawab
   atas hak dan kewajiban 


BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEANGGOTAAN
PASAL 6

. Keanggotaan  terdiri dari:
    a. Anggota biasa
    b. Anggota Kehormatan

KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 7
Setiap anggota Yayasan mempunyai kewajiban:
1.Siap menegakan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Yayasan
   Tungku Tigo Sejarang (YTTS) serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan 
2.Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan  serta kehormatan Yayasan Tungku Tigo
   Sejarang (YTTS)
3.Melaksanakan VISI dan MISI melalui  program-program  Yayasan
4.Sabar, ulet dan konsisten untuk melayani anggota sepenuh hati demi terwujudnya cita-cita
   Yayasan
5. Aktif dan Arif  menjaring aspirasi anggota dan menginformasikan kepada Yayasan agar
   ditindak lanjuti

HAK ANGGOTA
PASAL 8
Setiap anggota Lembaga memiliki :
1. Hak memilih dan hak dipilih
2. Hak berbicara dan hak memberikan suara
3. Hak perlakuan yang sama
4. Hak untuk mendapatkan karir dalam Yayasan
5.Hak untuk membela diri atas tuntutan karena adanya tuduhan pelanggaran disiplin
6.Hak mendapatkan perlindungan dari Yayasan


BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
DISIPLIN
PASAL 9
1. Yayasan mempunyai peraturan tentang disiplin demi menjamin persatuan dan solidaritas
    dalam Pelaksanaan Yayasan
2. Setiap anggota Yayasan wajib melaksanakan dan memelihara disiplin serta berprilaku baik
    dalam Yayasan
3. Setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi oleh Yayasan secara  berjenjang

SANKSI
PASAL 10
Terhadap anggota Yayasan yang melakukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhkan sanksi dalam bentuk sebagai berikut :
1.Peringatan;
2.Pembebas-tugasan dari jabatan di Yayasan dan atau jabatan atas nama Yayasan;
3. Pemberhentian sementara sebagai anggota atau jabatan di Yayasan;
4. Pemecatan sebagai anggota dan atau jabatan di kepengurusan Yayasan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
PASAL 11
Struktur kepengurusan terdiri atas :
1.Dewan Pembina(Koordinator, Sekretaris dan Anggota)
2. Pelaksana Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara dst nya)





BAB VIII
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
PASAL 12
Masa jabatan Pelaksana Harian ditetapkan selama 3(tiga) Tahun terhitung sejak Kepengurusan pertama kali terbentuk.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH
PASAL 13
1.    Musyawarah adalah rapat yang membicarakan kebijakan
2.    Musyawarah berwenang merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih
     Kepengurusan dan menetapkan pembubaran Yayasan

RAPAT-RAPAT
PASAL 14
Rapat-Rapat dapat dilakukan untuk keperluan operasional kebijakan yang dihasilkan oleh
 Musyawarah

BAB X
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN
PASAL 15
1. Sumber keuangan Yayasan diperoleh dari :
    a. Uang Pangkal dan Iuran anggota
    b. Sumbangan yang tidak mengikat
    c. Pendapatan lain yang sah
2. Pengelolaan harta kekayaan Yayasan dipergunakan untuk pencapaian tujuan Yayasan
3. Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Lembaga dikelola oleh Pelaksana Harian dan
    dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pembina setiap ahkir tahun kelender dan
    dipertanggung jawabkan pada akhir kepengurusan atau  masa bakti

BAB XI
LAMBANG
PASAL 16
1. Yayasan mempunyai Lambang berupa visual tiga tangan merentang keatas, dan menopang
    bola, sebagai symbol optimisme kearah masa depan lebih baik.
2.  Warna biru bervisi luas seperti langit dan cakrawala.
3. Warna merah memberi makna semangat pantang menyerah dan penggerak  meraih masa
    depan lebih baik.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
1. Dapat dilakukan dalam Musyawarah yang diadakan KHUSUS untuk merobah Anggaran
    Dasar dengan persyaratan:
    a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) utusan Dewan Pembina
    b. Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) oleh peserta Musyawarah

PEMBUBARAN YAYASAN
PASAL 18
Dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa dengan persyaratan :
1.Dilaksanakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) anggota
2.Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) utusan Dewan Pembina
3. Disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh  2/3(duapertiga) peserta Musyawarah Khusus

LAIN-LAIN
PASAL 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Tungku Tigo Sajarang(YTTS) ini, akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga dan atau dengan Ketetapan Lembaga



Ditetapkan di  :  J a k a r t a
Pada tanggal  :
A/N DEWAN PEMBINA Y.T.T.S

PELAKSANA HARIAN

K E T U A        SEKRETARIS               BENDAHARA






0 comments:

Posting Komentar