Bahwa,
sudah saatnya kita bersatu guna menata kehidupan bersaudara dan
berkeluarga sebagai pewaris dan penerus masa depan dirasa perlu WADAH sebagai sarana perekat dan mengorganisir diri agar siap dan mampu untuk mengemban
tugas-tugas yang diamanahkan dalam pembinaan keluarga.
Bahwa,
dengan rasa tanggung jawab sebagai anggota keluarga yang peduli dan dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka dibentuklah
wadah bersama dengan nama YAYASAN TUNGKU TIGO SAJARANG dan seterusnya
disingkat YTTS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1
Wadah
ini bernama YAYASAN TUNGKU TIGO SAJARANG atau disingkat YTTS
WAKTU
Pasal 2
Wadah
ini dicetuskan pada tanggal 1 September 2011 di Jakarta untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 3
1.
YAYASAN TUNGKU TIGO SEJARANG (YTTS ) berkedudukan di Jakarta mencakup di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
ASAS, WATAK DAN JATIDIRI
PASAL 4
1
Yayasan ini berasaskan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 .
2.Watak
Yayasan ini Berke-Tuhanan Yang Maha Esa
3.
Jatidiri Yayasan ini adalah Yayasan yang mempunyai semangat Gotong Royong,
Peduli,
Jujur
dan Adil
BAB III
T U J U A N
PASAL 5
Yayasan
Tungku Tigo Sejarang ( YTTS) bertujuan :
1.
Menanamkan kesadaran dan memberi pencerahan tentang nilai-nilai
bersaudara kepada
setiap anggota
4.Memotivasi
anggota untuk mencintai keluarganya dan turut berpatisipasi dan berjuang demi
masa
depan anak dan kemenakan dan cucu
5.
Aktif didalam upaya menanamkan sikap dan jiwa.
6.Mencerahkan
dan mencerdaskan serta menyadarkan agar memahami akan tanggung jawab
atas
hak dan kewajiban
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
KEANGGOTAAN
PASAL 6
.
Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota Kehormatan
KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 7
Setiap
anggota Yayasan mempunyai kewajiban:
1.Siap
menegakan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Yayasan
Tungku
Tigo Sejarang (YTTS) serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
Yayasan
2.Menjaga
dan menjunjung tinggi kewibawaan serta kehormatan Yayasan Tungku Tigo
Sejarang (YTTS)
3.Melaksanakan
VISI dan MISI melalui program-program Yayasan
4.Sabar,
ulet dan konsisten untuk melayani anggota sepenuh hati demi terwujudnya
cita-cita
Yayasan
5.
Aktif dan Arif menjaring aspirasi anggota dan menginformasikan kepada
Yayasan agar
ditindak lanjuti
HAK ANGGOTA
PASAL 8
Setiap
anggota Lembaga memiliki :
1.
Hak memilih dan hak dipilih
2.
Hak berbicara dan hak memberikan suara
3.
Hak perlakuan yang sama
4.
Hak untuk mendapatkan karir dalam Yayasan
5.Hak
untuk membela diri atas tuntutan karena adanya tuduhan pelanggaran disiplin
6.Hak
mendapatkan perlindungan dari Yayasan
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
DISIPLIN
PASAL 9
1.
Yayasan mempunyai peraturan tentang disiplin demi menjamin persatuan dan
solidaritas
dalam
Pelaksanaan Yayasan
2.
Setiap anggota Yayasan wajib melaksanakan dan memelihara disiplin serta
berprilaku baik
dalam
Yayasan
3.
Setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi oleh Yayasan secara
berjenjang
SANKSI
PASAL 10
Terhadap
anggota Yayasan yang melakukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhkan sanksi
dalam bentuk sebagai berikut :
1.Peringatan;
2.Pembebas-tugasan
dari jabatan di Yayasan dan atau jabatan atas nama Yayasan;
3.
Pemberhentian sementara sebagai anggota atau jabatan di Yayasan;
4.
Pemecatan sebagai anggota dan atau jabatan di kepengurusan Yayasan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
PASAL 11
Struktur
kepengurusan terdiri atas :
1.Dewan
Pembina(Koordinator, Sekretaris dan Anggota)
2.
Pelaksana Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara dst nya)
BAB VIII
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
PASAL 12
Masa
jabatan Pelaksana Harian ditetapkan selama 3(tiga) Tahun terhitung sejak
Kepengurusan pertama kali terbentuk.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH
PASAL 13
1.
Musyawarah adalah rapat yang membicarakan kebijakan
2.
Musyawarah berwenang merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih
Kepengurusan dan menetapkan pembubaran Yayasan
RAPAT-RAPAT
PASAL 14
Rapat-Rapat
dapat dilakukan untuk keperluan operasional kebijakan yang dihasilkan oleh
Musyawarah
BAB X
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN
PASAL 15
1.
Sumber keuangan Yayasan diperoleh dari :
a. Uang Pangkal dan Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Pendapatan lain yang sah
2.
Pengelolaan harta kekayaan Yayasan dipergunakan untuk pencapaian tujuan Yayasan
3.
Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Lembaga dikelola oleh Pelaksana Harian
dan
dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pembina
setiap ahkir tahun kelender dan
dipertanggung jawabkan pada akhir
kepengurusan atau masa bakti
BAB XI
LAMBANG
PASAL 16
1.
Yayasan mempunyai Lambang berupa visual tiga tangan merentang keatas, dan
menopang
bola,
sebagai symbol optimisme kearah masa depan lebih baik.
2.
Warna biru bervisi luas seperti langit dan cakrawala.
3.
Warna merah memberi makna semangat pantang menyerah dan penggerak meraih
masa
depan
lebih baik.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
1.
Dapat dilakukan dalam Musyawarah yang diadakan KHUSUS untuk merobah Anggaran
Dasar
dengan persyaratan:
a.
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) utusan Dewan Pembina
b. Disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3(duapertiga) oleh peserta Musyawarah
PEMBUBARAN YAYASAN
PASAL 18
Dilakukan
melalui Musyawarah Luar Biasa dengan persyaratan :
1.Dilaksanakan
berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) anggota
2.Dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) utusan Dewan Pembina
3.
Disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3(duapertiga) peserta Musyawarah
Khusus
LAIN-LAIN
PASAL 19
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Tungku Tigo Sajarang(YTTS)
ini, akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga dan atau dengan
Ketetapan Lembaga
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal :
A/N DEWAN PEMBINA Y.T.T.S
PELAKSANA HARIAN
K E T U A
SEKRETARIS
BENDAHARA
0 comments:
Posting Komentar